Ulumul Hadits: Understanding the Science of Hadith
Ulumul Hadits, linguistically, means the science of hadith. The word "Ulum" is the plural form of "Ilm" which means
- Uploaded on | 2 Views
- sonja
About Ulumul Hadits: Understanding the Science of Hadith
PowerPoint presentation about 'Ulumul Hadits: Understanding the Science of Hadith'. This presentation describes the topic on Ulumul Hadits, linguistically, means the science of hadith. The word "Ulum" is the plural form of "Ilm" which means. The key topics included in this slideshow are . Download this presentation absolutely free.
Presentation Transcript
Slide2‘Ulumul Hadits secara kebahasaan berarti ilmu- ilmu tentang hadis. Kata 'ulum adalah bentuk jamak dari kata 'ilm (ilmu) Ulumul Hadis dibagi menjadi dua, ilmu hadis riwayah dan dirayah.
Slide3Ilmu hadis riwayah adalah ilmu yang mempelajari cara periwayatan, pemeliharaan, dan penulisan atau pembukuan hadis Nabi SAW. Objek kajiannya cara periwayata dan pemeliharaan hadis.
Slide4Ilmu Hadis Dirayah adalah Ilmu yang mempelajari kaidah-kaidah untuk mengetahui hal ihwal sanad, matan, cara menerima dan menyampaikan hadis, sifat rawi, dan lain-lain. Objek kajiannya sanad dan matan Tujuan dan faedah ilmu hadis dirayah adalah untuk mengetahui dan menetapkan maqbul (diterima) dan mardud (ditolak)-nya suatu hadis.
Slide51.Ilmu Rijal al-Hadits 2. Ilmu al-Jarh wa at-Ta’dil 3. ’Ilmu ’Ilal al-Hadits 4. Ilmu Gharib al-Hadits 5. Ilmu Asbab al-Wurud al-Hadits 6. Ilmu Mukhtalif al-Hadits 7. Ilmu Nasikh wa Mansukh al-Hadits 8. Ilmu Takhrij al-Hadits
Slide6Kaedah Keshahihan Sanad1. Ittishalu sanad (bersambung sanadnya) 2. Perawi Bersifat Adil 3. Perawi Bersifat Dhabit 4. Terhindar dari syudzudz (kejanggalan) 5. Terhindar dari ‘Illah (cacat)
Slide7Kaedah Keshahihan Matan
Slide9Berdasarkan jumlah perawi dibagi menjadi dua:1. Hadits Mutawatir 2. Hadis Ahad
Slide111.Hadits Mutawatir Lafdzi, "Suatu (hadits) yang sama (mufakat) bunyi lafaz menurut para rawi dan demikian juga pada hukum dan maknanya." 2. Hadits mutawatir maknawi, "Hadis yang disepakati penulisannya atas maknanya tanpa menghiraukan perbedaan pada lafaz.“ 3. Hadis Mutawatir Amali, "Sesuatu yang mudah diketahui bahwa hal itu berasal dari agama dan telah mutawatir di antara kaum muslimin bahwa Nabi melakukannya, memerintahkannya, dan seterusnya."
Slide12صحيح البخاري - ( ج 1 / ص 52 ) حدثنا أبو الوليد قال حدثنا شعبة عن جامع بن شداد عن عامر بن عبد الله بن الزبير عن أبيه قال قلت للزبير : إني لا أسمعك تحدث عن رسول الله صلى الله عليه و سلم كما يحدث فلان وفلان ؟ قال أما إني لم أفارقه ولكن سمعته يقول ( من كذب علي فليتبوأ مقعده من النار ) Menurut Abu Bakar Al-Bazzar, hadits tersebut diatas diriwayatkan oleh 40 orang sahabat, kemudian Imam Nawawi dalam kita Minhaju al-Muhadditsin menyatakan bahwa hadits itu diterima 200 sahabat.
Slide13كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَرْفَعُ يَدَيْهِ فِي شَيْءٍ مِنْ دُعَائِهِ إِلَّا فِي الِاسْتِسْقَاءِ وَإِنَّهُ يَرْفَعُ حَتَّى يُرَى بَيَاضُ إِبْطَيْهِ "Rasulullah SAW tidak mengangkat kedua tangan beliau dalam doa-doanya selain dalam doa salat istiqa' dan beliau mengangkat tangannya, sehingga nampak putih-putih kedua ketiaknya." (HR. Bukhari Muslim)
Slide14قَالَ فَرَفَعَ يَدَيْهِ وَمَا نَرَى فِي السَّمَاءِ سَحَابَةً فَمَدَّ يَدَيْهِ حَتَّى رَأَيْتُ بَيَاضَ إِبْطَيْهِ يَسْتَسْقِي اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَالَ فَرَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى رَأَيْتُ بَيَاضَ إِبْطَيْهِ فَاسْتَسْقَى وَلَقَدْ رَفَعَ يَدَيْهِ فَاسْتَسْقَى Hadis yang semakna dengan hadis tersebut di atas ada banyak, yaitu tidak kurang dari 30 buah dengan redaksi yang berbeda-beda.
Slide15Contohnya adalah kita melihat dimana saja bahwasalat Zuhur dilakukan dengan jumlah rakaat sebanyak 4 (empat) rakaat dan kita tahu bahwa hal itu adalah perbuatan yang diperintahkan oleh Islam dan kita mempunyai sangkaan kuat bahwa Nabi Muhammad SAW melakukannya atau memerintahkannya demikian.
Slide16"Suatu hadis (khabar) yang jumlah pemberitaannya tidak mencapai jumlah pemberita hadis mutawatir; baik pemberita itu seorang. dua orang, tiga orang, empat orang, lima orang dan seterusnya, tetapi jumlah tersebut tidak memberi pengertian bahwa hadis tersebut masuk ke dalam hadis mutawatir:“ Para ulama sependapat bahwa hadis ahad tidak Qath'i, dzan, tidak dapat dijadikan hujjah, kecuali secara tidak bertentangan dengan dalil yang lebih kuat.