"Izin Amatir Radio: Hak Mendirikan dan Mengoperasikan Stasiun Radio"


"Izin Amatir Radio (IAR) adalah hak yang diberikan kepada seseorang untuk mendir
- Uploaded on | 2 Views
-
almakristensen
About "Izin Amatir Radio: Hak Mendirikan dan Mengoperasikan Stasiun Radio"
PowerPoint presentation about '"Izin Amatir Radio: Hak Mendirikan dan Mengoperasikan Stasiun Radio"'. This presentation describes the topic on "Izin Amatir Radio (IAR) adalah hak yang diberikan kepada seseorang untuk mendir. The key topics included in this slideshow are . Download this presentation absolutely free.
Presentation Transcript
Slide1II Z Z I I N N A A M M A A T T I I R R R R A A D D I I O O ( ( I I . . A A . . R R ) ) Izin Izin Amatir Amatir Radio Radio (IAR) (IAR) adalah adalah hak hak untuk untuk mendirikan, mendirikan, memiliki, memiliki, mengoperasikan mengoperasikan stasiun stasiun radio radio amatir amatir dan dan menggunakan menggunakan frekuensi frekuensi amatir amatir radio radio Amatir Amatir Radio Radio adalah adalah setiap setiap orang orang yang yang memiliki memiliki izin izin untuk untuk melakukan melakukan kegiatan kegiatan Amatir Amatir Radio; Radio;
Slide2IZIN AMATIR RADIO IZIN AMATIR RADIO (I.A.R) (I.A.R)
Slide3KEP. MENTERI PERHUBUNGAN KM 49 TAHUN 2002 PEDOMAN KEGIATAN AMATIR RADIO KEP. MENTERI PERHUBUNGAN KM 49 TAHUN 2002 PEDOMAN KEGIATAN AMATIR RADIO (1) (1) Kegiatan Kegiatan Amatir Amatir radio radio dilaksanakan dilaksanakan berdasarkan berdasarkan Izin Izin Amatir Amatir Radio Radio yang yang selanjutnya selanjutnya disebut disebut IAR; IAR; (2) (2) Setiap Setiap pemilik pemilik IAR IAR sebagaimana sebagaimana dimaksud dimaksud dalam dalam ayat ayat (1) (1) wajib wajib menjadi menjadi anggota anggota Organisasi Organisasi Amatir Amatir Radio Radio Indonesia Indonesia (ORARI) . (ORARI) .
Slide4KEP. MENTERI PERHUBUNGAN KM 49 TAHUN 2002 PEDOMAN KEGIATAN AMATIR RADIO KEP. MENTERI PERHUBUNGAN KM 49 TAHUN 2002 PEDOMAN KEGIATAN AMATIR RADIO IAR IAR dikeluarkan dikeluarkan menurut menurut tingkatan tingkatan sebagai sebagai berikut berikut : : a. a. Tingkat Tingkat Pemula Pemula masa masa berlaku berlaku 2 2 (dua) (dua) tahun tahun b. b. Tingkat Tingkat Siaga Siaga masa masa berlaku berlaku 3 3 (tiga) (tiga) tahun tahun c. c. Tingkat Tingkat Penggalang Penggalang masa masa berlaku berlaku 5 5 (lima) (lima) tahun tahun d. d. Tingkat Tingkat Penegak Penegak masa masa berlaku berlaku 5 5 (lima) (lima) tahun tahun Setiap Setiap Amatir Amatir Radio Radio hanya hanya diizinkan diizinkan memiliki memiliki 1 1 (satu) (satu) IAR IAR
Slide5KEP. MENTERI PERHUBUNGAN KM 49 TAHUN 2002 PEDOMAN KEGIATAN AMATIR RADIO KEP. MENTERI PERHUBUNGAN KM 49 TAHUN 2002 PEDOMAN KEGIATAN AMATIR RADIO Seorang Seorang Amatir Amatir Radio Radio hanya hanya boleh boleh memiliki memiliki sebanyak- sebanyak- banyaknya banyaknya 3 3 (tiga) (tiga) Stasiun Stasiun Radio Radio Amatir Amatir yang yang terdiri terdiri dari dari 1 1 (satu) (satu) stasiun stasiun tetap, tetap, 1 1 (satu) (satu) stasiun stasiun bergerak bergerak dan dan 1 1 (satu) (satu) stasiun stasiun jinjing. jinjing. Alamat Alamat Stasiun Stasiun Radio Radio Amatir Amatir harus harus sama sama dengan dengan alamat alamat pemilik pemilik IAR. IAR.
Slide6KEP. MENTERI PERHUBUNGAN KM 49 TAHUN 2002 PEDOMAN KEGIATAN AMATIR RADIO KEP. MENTERI PERHUBUNGAN KM 49 TAHUN 2002 PEDOMAN KEGIATAN AMATIR RADIO Seorang Seorang Amatir Amatir Radio Radio dapat dapat memiliki memiliki jumlah jumlah perangkat perangkat Radio Radio Amatir Amatir sebagai sebagai berikut berikut : : a. a. Pemula Pemula sebanyak-banyaknya sebanyak-banyaknya 3 3 (tiga) (tiga) perangkat; perangkat; b. b. Siaga Siaga sebanyak-banyaknya sebanyak-banyaknya 6 6 (enam) (enam) perangkat; perangkat; c. c. Penggalang Penggalang sebanyak-banyaknya sebanyak-banyaknya 9 9 (sembilan) (sembilan) perangkat; perangkat; d. d. Penegak Penegak sebanyak-banyaknya sebanyak-banyaknya 12 12 (dua (dua belas) belas) perangkat. perangkat.
Slide7KEP. MENTERI PERHUBUNGAN KM 49 TAHUN 2002 PEDOMAN KEGIATAN AMATIR RADIO KEP. MENTERI PERHUBUNGAN KM 49 TAHUN 2002 PEDOMAN KEGIATAN AMATIR RADIO Permohonan Permohonan Izin Izin Amatir Amatir Radio Radio dapat dapat diajukan diajukan oleh oleh setiap setiap orang orang berumur berumur paling paling sedikit sedikit 14 14 (empat (empat belas) belas) tahun. tahun.
Slide8KEP. MENTERI PERHUBUNGAN KM 49 TAHUN 2002 PEDOMAN KEGIATAN AMATIR RADIO KEP. MENTERI PERHUBUNGAN KM 49 TAHUN 2002 PEDOMAN KEGIATAN AMATIR RADIO Permohonan Permohonan IAR IAR diajukan diajukan secara secara tertulis tertulis kepada kepada Kepala Kepala Dinas Dinas Provinsi Provinsi dengan dengan melampirkan melampirkan : : a. a. Rekaman Rekaman Kartu Kartu Tanda Tanda Penduduk Penduduk (KTP) (KTP) atau atau tanda tanda pengenal pengenal lainnya; lainnya; b. b. Surat Surat Keterangan Keterangan Kelakuan Kelakuan Baik Baik (SKKB) (SKKB) dari dari Kepolisian Kepolisian setempat, setempat, c. c. Rekaman Rekaman SKKAR SKKAR yang yang diterbitkan diterbitkan oleh oleh Kepala Kepala Dinas Dinas Provinsi Provinsi atau atau ijazah ijazah Radio Radio Elektronika Elektronika dan dan Operator Operator Radio Radio yang yang dikeluarkan dikeluarkan oleh oleh Direktur Direktur Jenderal; Jenderal; d. d. Pas Pas photo photo terbaru terbaru dengan dengan ukuran ukuran 2 2 x x 3 3 sebanyak sebanyak 5 5 (lima) (lima) lembar; lembar; e. e. Surat Surat pernyataan pernyataan tidak tidak keberatan keberatan dari dari orang orang tua tua bagi bagi mereka mereka yang yang belum belum berumur berumur 17 17 (tujuh (tujuh belas) belas) tahun tahun