Pengelolaan Kekayaan Intelektual dan Hak Kekayaan Intelektual di Perguruan Tinggi


Artikel ini ditulis oleh Budi Agus Riswandi, Direktur
- Uploaded on | 3 Views
-
felixramirez
About Pengelolaan Kekayaan Intelektual dan Hak Kekayaan Intelektual di Perguruan Tinggi
PowerPoint presentation about 'Pengelolaan Kekayaan Intelektual dan Hak Kekayaan Intelektual di Perguruan Tinggi'. This presentation describes the topic on Artikel ini ditulis oleh Budi Agus Riswandi, Direktur. The key topics included in this slideshow are . Download this presentation absolutely free.
Presentation Transcript
Slide1PENGELOLAANKEKAYAAN INTELEKTUAL DAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI PERGURUAN TINGGI (PT) PENGELOLAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI PERGURUAN TINGGI (PT) Budi Agus Riswandi Direktur Eksekutif Pusat HKI Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta & Anggota Arbitrase dan Mediasi HKI (BAM HKI) Jakarta Jl. Lawu No. 1 Kotabaru – Yogyakarta Tlp. 0274-545658 - Hp. 081-79403620 Email:budifhuii@yahoo.com -Website:pusathki.uii.ac.id
Slide2Pengertian Kekayaan Intelektual Pengertian Kekayaan Intelektual Kekayaan Intelektual adalah Hasil dari Kegiatan Intelektual/Hasil olah fikir manusia dalam bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, simbol, temuan teknologi dan informasi. (Software) (Buku) (Sedotan Air Minum) (Desain Radio Kayu)
Slide3Pembagian Kekayaan Intelektual Pembagian Kekayaan Intelektual Kekayaan Intelektual yang bersifat Individual ◦ Jelas penciptanya; ◦ Bersifat kontemporer. Kekayaan Intelektual yang bersifat Komunal ◦ Penciptanya turun temurun dan bisa jadi tidak diketahui; ◦ Bersifat tradisional
Slide4Pengertian Hak Kekayaan Intelektual Pengertian Hak Kekayaan Intelektual Hak Kekayaan Intelektual disingkat HKI berasal dari kata “Intellectual Property Rights.” Hak Kekayaan Intelektual disingkat HKI berasal dari kata “Intellectual Property Rights.” HKI adalah hak hukum yang diberikan pada suatu hasil kreasi intelektual manusia. HKI adalah hak hukum yang diberikan pada suatu hasil kreasi intelektual manusia. HKI bukan Hak Hukum untuk Ide/Gagasan HKI bukan Hak Hukum untuk Ide/Gagasan
Slide5Pembagian HKI Pembagian HKI Pembagian HKI Pembagian HKI Hak atas Desain Industri Perlindungan Varitas Tanaman Indikasi Geografis Hak atas Rahasia Dagang Hak atas Merek Hak Cipta Paten
Slide6Hak CiptaMerek Desain Industri Paten Rahasia Dagang Substantif 1. Seni, Sastra dan IP 2. Fiksasi 3. Orisinalitas 4. Kreatifvitas 5. Tidak merpk objek yg tdk ada hak ciptanya 1. Sesuai dg Pengertian UU Merek 2. Iktikad Baik 3. Tidak sama dg yg sdh terdaftar 4. Tidak berttgan dg UU, Ketertiban umum dan Kesusilaan 5. Tidak menyebut nama produk 6. Tidak menjadi milik umum 1. Baru 2. Tidak berttgan dengan UU, Ketertiban umum dan Kesusilaan 1. Baru 2. Langkah inventif 3. Dapat diterapkan dalam kegiatan industri 4. Tidak merupakan invensi yang tdk dipatenkan (Pasal 7) 1. Informasi bisnis/teknologi 2. Tidak diketahui oleh umum 3. Bernilai ekonomi 4. Dijaga kerahasiaannya Adminstratif 1. F.C. KTP pemohon yg masih berlaku 2. F.C Akta Pendirian badan usaha yang dilegalisir 3. Surat pernyataan 4. Surat kuasa (jika memakai konsultan HKI) 5. Surat pengalihan hak (jika karya milik orang lain) 6. Mengisi formulir 7. Membayar biaya 8. Contoh ciptaan 1. F.C. KTP pemohon yg masih berlaku 2. F.C Akta Pendirian badan usaha yang dilegalisir 3. Surat pernyataan 4. Surat kuasa (jika memakai konsultan HKI) 5. Surat pengalihan hak (jika karya milik orang lain) 6. Mengisi formulir 7. Membayar biaya 8. Contoh merek 30 lbr full color 1. F.C. KTP pemohon yg masih berlaku 2. F.C Akta Pendirian badan usaha yang dilegalisir 3. Surat pernyataan 4. Surat kuasa (jika memakai konsultan HKI) 5. Surat pengalihan hak (jika karya milik orang lain) 6. Mengisi formulir 7. Membayar biaya 8. Desain drafting 1. F.C. KTP pemohon yg masih berlaku 2. F.C Akta Pendirian badan usaha yang dilegalisir 3. Surat pernyataan 4. Surat kuasa (jika memakai konsultan HKI) 5. Surat pengalihan hak (jika karya milik orang lain) 6. Mengisi formulir 7. Membayar biaya 8. Dokumen paten/spesifikasi paten - Prosedural 9 bulan 14 bulan 14 bulan 24 bulan paten sederhana, 36 bulan paten biasa -
Slide7Persandingan KI dan HKI Persandingan KI dan HKI Invensi di bidang teknologi (alat, metode) Karya seni, sastra dan ilmu pengetahuan Rancangan produk yang punya nilai estetika Tanda Dagang/Jasa Informasi bisnis/teknologi bersifat rahasia • Paten atau paten sederhana (UU No. 14 Tahun 2001) • Hak cipta dan hak terkait (UU No. 19 Tahun 2002) • Hak atas desain industri (UU No. 31 Tahun 2000) • Hak atas Merek (UU No. 15 Tahun 2001) • Hak atas Rahasia Dagang (UU No. 30 Tahun 2000)
Slide8Conceptualization of an Idea(dicsission to innovate) Product Commercialization Research and Development (Innovation Intensity) Product Desining and Prototype Product output (Inn o vation output) Trade Secret, patent information, patent, copyrights, utility model Trade secret, patent information, patent, utility model, industrial design, copyrights, trademarks Patent, utility model, patent information, industrial design, trade secret. Patent, utility model, trademarks, copyrights, trade secret, industrial design. Patent, utility model, trademarks, industrial design, trade secrets.
Slide9Sentra-Sentra KI/HKI Sentra-Sentra KI/HKI Pemerintah Perusahaan Swasta, BUMN. BUMD Koperasi UKMK Perguruan Tinggi Perseorangan ◦ KI/HKI sebagai aset perlu dilakukan pengelolaan, termasuk di lingkungan PT
Slide10Alasan Pengelolaan KI/HKI di PT Alasan Pengelolaan KI/HKI di PT Pengelolaan KI/HKI di PT dapat menjadi strategi dan kerangka kerja dan kinerja perguruan tinggi. Ex; Standar Akreditasi. Pengelolaan KI/HKI di PT dapat menjadi strategi dalam kerangka peningkatan kualitas riset dan daya saing dalam hal caturdharma perguruan tinggi. Ex; dokumen riset yang dapat diimplementasikan ke dalam industri (kasus formula kiranti). Pengelolaan KI/HKI di PT dapat menjadi strategi dalam rangka pemenuhan strategi KI/HKI di Perguruan Tinggi . Ex; proses pengurusan HKI yang lebih sederhana, cepat dan efektif.
Slide11Alasan Pengelolaan KI/HKI Alasan Pengelolaan KI/HKI Pengelolaan KI/HKI di PT dapat menjadi strategi dalam rangka pengembangan sistem informasi/dokumentasi yang berkaitan dengan aktivitas riset dan pengembangan di perguruan tinggi. Ex. Database riset. Pengelolaan KI/HKI di PT dapat menjadi strategi dalam rangka memberikan pelayanan promosi dan komersialisasi atas aset-aset perguruan tinggi dari hasil kegiatan riset dan pengembangan . Ex: penciptaan enterpreneur baru.
Slide12Alasan Pengelolaan KI/HKI Alasan Pengelolaan KI/HKI Pengelolaan KI/HKI di PT dapat menjadi strategi dalam rangka peningkatan income generate/fund raising perguruan tinggi. Ex: pembagian royalti Pengelolaan KI/HKI di PT dapat menjadi strategi dalam rangka melakukan advokasi dan mediasi atas pelanggaran HKI yang dimiliki oleh perguruan tinggi . Ex: pemenuhan hak-hak kreator & inventor.
Slide13Sistem, Kebijakan dan Strategi Pengelolaan KI/HKI di P erguruan Tinggi (PT)
Slide14Tiga Aspek dalam Pengembangan Sistem Pengelolaan HKI di PT? Tiga Aspek dalam Pengembangan Sistem Pengelolaan HKI di PT? Kebijakan pengelolaan KI/HKI ◦ Tersedianya berbagai kebijakan internal yang mendukung pengelolaan KI/HKI. Ex: ada peraturan universitas tentang pengelolaan KI/HKI Kelembagaan KI/HKI ◦ Tersedianya kelembagaan yang kuat dengan didukung SDM yang kompeten dan profesional, serta anggaran yang memadai. Ex; terbentuknya sentra HKI di lingkungan Universitas Budaya KI/HKI ◦ Terbiasanya masyarakat kampus melakukan pengelolaan KI/HKI melalui sistem yang tersedia. Ex. Proses pendokumentasian dan pendaftaran berjalan dengan efektif
Slide15KEBIJAKAN PEMBAGIAN ROYALTI DI BEBERAPA LEMBAGA (INA) KEBIJAKAN PEMBAGIAN ROYALTI DI BEBERAPA LEMBAGA (INA) Lembaga Persentase (%) Pembagian Royalti Dasar Kebijakan Lembaga Induk Unit Kerja Inventor UI 25 25 50 Keputusan Rektor UI No. 1571/SK/R/UI/2009 IPB 30 30 40 SK Rektor IPB BPPT 30 30 40 SK KA BPPT 281/Kp/KA/XI/2002 Kementan 20-40 25-50 10-35 Permentan 53/2006 Lisensi 20-40 25-50 10-35 Non Lisensi 20-40 35-50 10-30 BATAN 40 60 SK Kepala BATAN No. 414/KA/IX/1999 LIPI SK Kepala LIPI sd 200 jt 30 30 40 200-500 jt 35 35 30 lebih dr 500 jt 40 40 20 UNPAD 15 15 70 www.unpad.aci.id/archives/9103
Slide16Dasar Hukum Pembentukan Sentra HKI di PT Dasar Hukum Pembentukan Sentra HKI di PT Pasal 13 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Perguruan tinggi dan lembaga litbang diwajibkan untuk mengusahakan penyebaran informasi hasil-hasil kegiatan penelitian dan pengembangan serta kekayaan intelektual yang dimiliki selama tidak mengurangi kepentingan perlindungan kekayaan intelektual. Pasal 13 ayat (3) UU No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Dalam meningkatkan pengelolaan kekayaan intelektual, perguruan tinggi dan lembaga litbang wajib mengusahkan pembentukan sentra HKI sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya.
Slide17Dasar Hukum Pembentukan Sentra HKI di PT Dasar Hukum Pembentukan Sentra HKI di PT Pasal 13 ayat (3) UU No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ◦ Setiap kekayaan intelektual dan hasil kegiatan penelitian, pengembangan, perrekayasaan dan inovasi yang dibiayai pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib dikelola dan dimanfaatkan dengan baik oleh perguruan tinggi, lembaga litbang dan badan usaha yang melaksanakannya.
Slide18TAHUN 2010TAHUN 2011 No STATUS KELEMBAGAAN No STATUS KELEMBAGAAN Adhoc Organik Adhoc Organik 1 Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) 1 Universitas Nurtanio Universitas Islam Nusantara 2 Balitbangda Provinsi Jambi Bappeda Provinsi DIY 2 Universitas Narotama Unissula Semarang 3 Disperindagkop Bali Bappeda Provinsi DKI Jakarta 3 Universitas Islam Indonesia Universitas Medan Area 4 Institut Pertanian Bogor (IPB) Politeknik Manufaktur Negeri Bandung 4 Universitas Kristen Petra 5 ITS Surabaya Politeknik Negeri Jakarta 5 Universitas Muhammadiyah Jakarta 6 Kementerian Pertanian Universitas Airlangga 6 Universitas Trisakti 7 Pusat Inovasi LIPI Universitas Negeri Jakarta 7 Institut Teknologi Nasional Bandung 8 Pusat Litbang Sumber Daya Air, Bandung Universitas Negeri Semarang 8 Universitas Tarumanegara 9 Politeknik Negeri Banjarmasin Universitas Syiah Kuala 9 Universitas 17 Agustus 1945 Semarang 10 Politeknik Negeri Semarang Universitas Tadulako 10 Politeknik Telkom 11 Universitas Nusa Cendana 11 Politeknik Telkom 12 Universitas Negeri Medan (UNIMED) 12 Institut Teknologi Telkom 13 UNS 13 Universitas Muhammadiyah Surakarta 14 Universitas Negeri Surabaya 1 4 Universitas Muhammadiyah Malang 1 5 Universitas Hasanuddin 15 Universitas Islam Riau 16 Universitas Indonesia 17 Universitas Jember 18 Universitas Lampung 19 Universitas Padjadjaran 20 Universitas Sumatera Utara Medan (USU) 21 Universitas Udayana, Bali Catatan: Sentra-sentra HKI yang bersifat organik cenderung memiliki arah dan aktivitas yang lebih konkrit dibanding dengan Sentra HKI yang bersifat adhoc . STATUS KELEMBAGAAN SENTRA HKI
Slide19N0SOS IALISASI N0 SOS IALISASI SOSIALISASI – PENDAFTARAN SOSIALISASI – PENDAFTARAN – KOMERSIALISASI Tidak Mengisi 1 Universitas Muhammadiyah Pontianak 21 Universitas Katolik Soegijapranata Universitas Nurtanio Universitas Eka Sakti (UNES) STMIK Pontianak 2 Universitas Panca Bhakti 22 Sekolah Tinggi Teknik Harapan Medan (STTH Medan) Universitas Islam Bandung Uninus Polteq Entrepreneur Center (PEC) 3 STISIPOL Imam Bonjol Padang 23 Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Universitas Pelita Harapan (UPH) Politeknik Telkom Universitas Islam Makassar (UIM) 4 Universitas PGRI NTT 24 Universitas Paramadina Universitas Kristen Petra Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Politeknik Caltex Riau 5 Universitas Bung Karno 25 Universitas Lancang Kuning Universitas Djuanda Bogor (UNIDA) Universitas Muhammadiyah Malang UNIS Tangerang 6 Politeknik Manufaktur Astra 26 Universitas 17 Agustus 1945 Semarang Institut Teknologi Harapan Bangsa (ITHB) Universitas Muhammadiyah Jakarta 7 Universitas Indo Global Mandiri 27 Sekolah Tinggi Teknik PLN Universitas Trisakti Universitas Islam Kalimantan 8 Universitas Hindu Indonesia Denpasar 28 Institut Teknologi Indonesia Institut Teknologi Nasional Bandung Sekolah Tinggi Teknologi Nasional Yogyakarta 9 Universitas Simalungun Pematang Siantar, Sumut 29 STIFA Makassar Universitas Tarumanagara Universitas Langlangbuana 10 Universitas Muara Bungo Jambi 30 Institut Teknologi Nasional Malang Universitas Narotama 11 Universitas Setya Budi Surakarta 31 Universitas Palangkaraya Institut Teknologi Telkom 12 STIKOM Dinamika Bangsa 32 Universitas Budi Luhur Universitas Islam Indonesia 13 Unika Widya Karya 33 STITEK Bontang 14 Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang 34 UKAW Kupang 15 Universitas Medan Area 35 Universitas Katolik Widya Mandira 16 Universitas Komputer Indonesia 36 Universitas Al Azhar Indonesia 17 Universitas Janabadra 37 Universitas Muhammadiyah Surakarta 18 Universitas Muhammadiyah Kendari 38 Universitas Ahmad Dahlan (UAD) 19 Universitas Hang Tuah 39 Universitas Sarjana Wiyata Taman Siswa 20 Universitas Widyatama 40 Universitas Islam Riau RESPONDEN TAHUN 2011 BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSINYA
Slide20SEGI FINANSIAL SENTRA HKITahun 2010 Tahun 2011
Slide21Kebijakan Pengelolaan HKI di PT Kebijakan Pengelolaan HKI di PT Edukasi; Pendokumentasian dan Perlindungan ; Promosi dan Komersialisasi ; Advokasi dan Mediasi ; Kelembagaan KI/HKI
Slide22Kebijakan Edukasi KI/HKI Kebijakan Edukasi KI/HKI Sentra HKI Pengajaran Pengabdian FTSP Kedokteran Farmasi & MIPA Teknik Lingk. Teknik Mesin dst KKN Institusi Perseorangan U I I S I V I T A S A K A D E M I U I I Penelitian Dasar Institusional Individu dst
Slide23Kebijakan Fasilitasi Pengurusan HKI, Pendokumentasian KI/HKI Mediasi & Advokasi KI/HKI Kebijakan Fasilitasi Pengurusan HKI, Pendokumentasian KI/HKI Mediasi & Advokasi KI/HKI Ditjen HKI Pemohon/Pe neliti/Dosen Sentra HKI Pemberian kuasa M A S Y A R A K A T & I N D U S T R I Dokumentasi Pemberian kuasa
Slide26Kebijakan Perlindungan KI/HKI Kebijakan Perlindungan KI/HKI Metode Perlindungan KI Metode Perlindungan Formal (HKI) Metode Perlindungan Informal Kontrak Hak Cipta • Paten • Hak Merek • Hak Desain Industri • Hak DTLST • Hak Rahasia Dagang • Kerahasiaan • Non- Disclosure • Rahasia • Publikasi • Pembatasan Akses Pengetahuan • Dokumentasi • Sharing informasi yang efektif • Metode Perlindungan “teknik”
Slide27Apakah KI AndaMerupakan Hal yang Baru Apakah KI itu dikategorikan sbg Produk yg dpt dilindungi HKI Apakah KI Tsb Mrpk Produk Yg Dpt Dikomersialisasikan Pilih Perlindungan HKI Yang Sesuai dengan KI Anda Daftarkan Sesuai Ketentuan Yang Berlaku Dokumentasikan (Informal/Kontrak) Tidak Tidak Tidak Tidak Ya Ya Ya Ya Sertifikat HKI
Slide28Kebijakan Promosi KI/HKI Kebijakan Promosi KI/HKI Sentra HKI CIVITAS AKADEMI UII Licensing Pengalihan Hak Produksi Franchsing Joint Venture P E M B I A Y A A N P E R I Z I N A N P E R P A J A K A N
Slide29Taktik dan Strategi HKI Taktik dan Strategi HKI Taktik Lisensi Taktik Litigasi Taktik Permohonan HKI Pro-aktif: Kebijakan Edukasi Kebijakan dokumentasi & Perlindungan Kebijakan promosi Kebijakan advokasi Re-a k tif: Kebijakan Litigasi Taktik Pengelolaan Informasi HKI Taktik Insentif Permohonan HKI Taktik Promosi Kesadaran HKI Kebijakan Internal Pengelolaan HKI Kebijakan Struktur Pengelolaan HKI Kebijakan Sumber Daya Pengelolaan HKI Eksternal Internal Taktik HKI Strategi HKI
Slide30Manfaat Pengelolaan KI/HKI bagi Inventor Manfaat Pengelolaan KI/HKI bagi Inventor Penemu Formula “Produk Kiranti” adalah Prof. Sodiki dari Universitas Padjadjaran. Ia mendapatkan royalti dari perusahaan yang memproduksi temuannya Rp. 100,-/botol dan setiap bulan kurang lebih ia mendapatkan royalti sebesar Rp. 100.000.000,- Prof Sodiki juga dapat meningkatkan gengsi sosialnya sebagai tenaga pengajar sekaligus guru besar di Universitas Padjadjaran.
Slide31Manfaat Pengelolaan KI/HKI bagi PT Manfaat Pengelolaan KI/HKI bagi PT Peningkatan kualitas pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat ; Menciptakan keunggulan dan daya saing dengan perguruan tinggi lainnya ; Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme sivitas akademika dalam bidang keilmuan yang didalami selama ini; Menjadi nilai tambah bagi peningkatan manfaat ekonomi dari kegiatan pengelolaan KI/HKI.
Slide32Manfaat Pengelolaan KI/HKI bagi Industri Manfaat Pengelolaan KI/HKI bagi Industri Peranan HKI bagi industri sangat jelas yaitu mendorong industri untuk menghasilkan produk yang kreatif dan inovatif. Peranan HKI bagi industri dapat menciptakan daya saing dengan produk-produk sejenis lainnya. Peranan HKI bagi industri dapat menciptakan iklim kondusif dan persaingan usaha yang sehat. Menciptakan Wirausahawan-wirausahawan muda di diaerah
Slide33Manfaat Pengelolaan KI/HKI bagi Masyarakat Manfaat Pengelolaan KI/HKI bagi Masyarakat Membantu menyediakan lapangan kerja; Membantu meningkatkan pendapatan masyarakat; Membantu terjadinya alih teknologi kepada masyarakat; Membantu menggerakkan sektor riil secara nyata dan berkelanjutan.
Slide34Manfaat Pengelolaan KI/HKI bagi Pemerintah Manfaat Pengelolaan KI/HKI bagi Pemerintah Peningkatan devisa dan pendapatan pemerintah (baca: pusat maupun daerah); Dapat dijadikan sebagai alat pembangunan masyarakat baik tingkat nasional dan daerah. Meningkatkan investasi di daerah
Slide35Peran Pusat HKI FH UII Peran Pusat HKI FH UII Eksternal ◦ DIY ◦ Jawa Tengah ◦ Jawa Barat ◦ Jakarta ◦ Bali (sedang dalam proses) Internal ◦ KAUNI ◦ DPPM
Slide36Peran yang Dilakukan Pusat HKI FH UII Peran yang Dilakukan Pusat HKI FH UII Edukasi ◦ Konsultasi ◦ Sosialisasi ◦ Pelatihan ◦ Bimbingan Teknis ◦ Workshop/FGD ◦ Forum Sentra HKI Pelayanan KI/HKI ◦ Dokumentasi ◦ Pengurusan Pendaftaran HKI
Slide37Data Pengurusan HKI di Pusat HKI FH UII Data Pengurusan HKI di Pusat HKI FH UII No H.Cipta Merek Paten Rhs Dag. Desain. Industri IG Jml 2010 3 12 - - - 15 2011 1 5 1 1 - - 8 2012 3 20 1 2 - 1 27 2013 2 18 - 2 1 23 Total 9 55 2 3 2 2 73 Kasus Sengketa HKI yang telah ditangani, yakni; kasus ayam ungkep, kasus buku genekologi, kasus waroeng steak and shake. Saksi ahli; kasus alat penyedot bahan tambang di jakarta, kasus buku jaritmatika di Jogja.
Slide38Peran…(1)Peran…(1) Kerjasama Pemerintah ◦ Kementerian Riset dan Teknologi ◦ Dirjen HKI Kementerian Hukum dan HAM ◦ Kementerian Pertanian RI ◦ Badan Arbitrase dan Mediasi HKI Jakarta ◦ Pemda DIY ◦ Pemda Kulon Progo ◦ Pemda Sleman ◦ Pemda Bantul ◦ Pemda Gunung Kidul ◦ Deskranasda Sleman ◦ Pemda Pemalang
Slide39Peran…(2)Peran…(2) Pendampingan Pelaku Usaha/Komunitas ◦ Enterpreneur Law Club ◦ CV. Herbatama ◦ CV. Sejahtera Bersama ◦ CV. Dalem Mulai Mandiri ◦ PT Teknindo ◦ PT. Bias Promosindo ◦ PT. Mustika Alam Sejahtera ◦ PT. Delapan Benua Khatulistiwa ◦ PT. Klasik Indonesia Jakarta ◦ PT Karya Bakti Sejahtera ◦ Waroeng Steak & Shake ◦ Asmindo ◦ Apikri ◦ Komunitas Perlindungan Indikasi Geografis Salak Pondoh Sleman Jogja ◦ Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Gula Kelapa Jogja ◦ Cirebon Creative Community
Slide40Daftar Pustaka Daftar Pustaka Niracharapa Tongdhamachart, Creative Economy, Software Industry Promotion Agency Ministry of ICT, 17 December 2009; Agung Damarsasongko Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan Perlindungan Hak Cipta pada Program Komputer, Makalah disampaikan pada Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual 2010 Direktorat Kemitraan & Inkubator Bisnis Universitas Indonesia Rabu , 10 Februari 2010 Samuel Henry, Potensi Jejaring Kreatif Multimedia Yogjakarta, Bersinergi Melalui JogjaIT , Workshop Penguatan Jejaring Klinik HaKI, Kerjasama Disperindagkop, UKM Provinsi DIY dan BBPT 2 Desember 2009 Guriqbal Singh Jaiya, The Importance of Intellectual Property (IP) for Enhancing the Competitiveness of Small and Medium ‑ Sized Enterprises (SMEs), www.wipo.int/sme P. Togi Edward S, Peran Hki D alam Sistem Inovasi Nasional Di Bidang Iptek Untuk Pembangunan Daerah , 2011 Gambar-Gambar Diambil dari search engine www.google.com Kemenristek, PENGEMBANGAN T ECHNOLOGY LICENSING ORGANIZATION (TLO): SUATU PROSES PEMBELAJARAN . 2012.
Slide41TERIMA KASIH TERIMA KASIH